Patungan Beli Shabu, Belum Dipakai Sudah Tertangkap

Jumat, 10 Januari 2020

Palembang, Sumselupdate.com – Belum sempat menghisap shabu yang baru dibeli, Ali Usman dan Muhammad Yunus ditangkap anggota Polsek IB II Palembang yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Jumat (3/1).

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti sabu satu paket seharga Rp70 ribu yang ditemukan dalam saku celana salah satu tersangka serta satu unit motor honda beat BG 6821 AAG warna merah yang dikendarai dua tersangka.

Read More

Kapolsek IB II Palembang Kompol Dudi Novery didampingi Kanit Reskrim Ipda Saroha Naibaho mengatakan kedua pelaku diciduk anggota yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Sultan Muhammad Mansyur.

Saat itu kedua pelaku mengendarai sepeda motor melintas dengan gelagat mencurigakan sehingga distop oleh anggota setelah dilakukan penggeledahan disaku celana salah satu tersangka ditemukan satu paket kecil shabu.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka sabu yang mereka beli akan mereka konsumsi sendiri. Shabu baru saja mereka beli disalah satu pengedar yang ada di Kelurahan 32 Ilir,” ujar Dudi saat pres rilis di Mapolsek IB II, Jumat (10/1/2020).

Dikatakan Dudi, kedua tersangka mengkonsumsi shabu dengan alasan untuk menambah stamina saat bekerja. “Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” bebernya.

Tersangka Ali Usman mengatakan shabu yang diamankan polisi mereka beli seharga Rp70 ribu dari pengedar di Kelurahan 32 Ilir menggunakan uang patungan bersama Muhammad Yunus.

“Aku baru pakai shabu, untuk nambah stamina, supaya kuat bekerja karena aku ini kerja bangunan. Aku menyumbang Rp50 ribu dan Yunus Rp20 ribu,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts