Antar ke Pemesan, Wanita Ini Simpan Narkoba di Bra

Jumat, 10 Januari 2020
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polrestabes Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Baru enam bulan terjebak dalam jual beli narkoba, AY alias M (40) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.

Dengan barang bukti berupa pil ekstasi logo redbull sebanyak 70 butir dan dua paket shabu seberat 18,87 gram, yang disembunyikan dalam ‘bra’ cukup mengantarkan ibu anak tiga ini ke balik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, Jumat (10/1/2020).

Read More

“Tersangka ini menggunakan modus cukup unik. Untuk mengelabui petugas, beliau menyimpan paketan sabu dalam saku, namun ternyata setelah dilakukan pegeledahan badan, kembali ditemukan sabu dalam ‘bra’. Kini kita masih kembangkan kasusnya,” ucap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Siswandi.

Dikatakan Siswandi, tersangka ini merupakan salah satu pengedar narkoba di kota Palembang. “Menurut pengakuannya, tersangka menjual ekstasi Rp 150 ribu perbutir, sementara sabu Rp6,5 juta perpaket. Untuk satu hari barang bukti yang kita sita ini akan habis selama satu hari,” tambahnya.

AY mengatakan, terpaksa bergelut dalam penjualan narkoba. “Harus begini untuk menopang hidup ketiga anak saya pak, karena saya sudah berpisah dengan suami. Bersih saya mendapat upah Rp2 juta, jika pesanan ini terjual,” ujarnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts