Palembang, Sumselupdate.com – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel, Dr H Soedarmadji, SH, MHum mengambil sumpah 12 advokat baru dari DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) di Pengadilan Tinggi Sumsel Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (4/12/2019).
Usai mengambil sumpah, Ketua PT Sumsel meminta kepada Advokat baru disumpah agar dalam menjalankan profesinya, beracara secara etik jangan sampai tujuan utama harus menang.
“Eksistensi advokat tergantung dengan advokat itu sendiri, advokat mengisi kemampuannya dengan kualitas yang ada. Intinya integritas dan profesional harus selalu ditampilkan dan ditambahkan kalau ingin mendapat simpati publik. Kalau tidak mendapat simpati publik, tidak mungkin dipilih untuk melakukan pendampingan,” pesannya.
Untuk jajarannya ia menekankan bahwa walaupun dalam era modernisasi yang serba elektronik, tetapi tetap harus mengacu pada hukum acara yang ada.
Untuk sistem tetap pada asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan untuk mewujudkan itu digunakan elektronik.
“Pengadilan yang ada di seluruh Sumsel sudah menempatkan dirinya sebagai satuan kerja atau pengadilan yang sudah Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Artinya jangan sampai ada KKN dalam bentuk apapun di sana,” tegasnya.
Soedarmadji meminta kepada media untuk ikut membantu mengedukasi publik, bahwa PT akan memberikan pelayanan prima tanpa diberikan ucapan terima kasih.
“Kalau yang saya sampaikan tidak dijalankan laporkan kepada saya. Atau laporkan kepada Mahkamah Agung bagian pengawasan yang pengaduannya sudah sangat disederhanakan, bisa langsung, bisa email, bisa melalui telepon atau melalui aplikasi SIWAS,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPP Ferari, Dr Teguh Samudra, SH, MH mengatakan pengambilan sumpah kepada advokat Ferari di DPD Sumsel untuk pertama kali, namun untuk daerah lainnya sudah banyak.
“Usia Ferari baru dua tahun tetapi sudah memiliki 26 DPD dan banyak DPC di seluruh Indonesia. Untuk DPD Sumsel baru pertama diambil sumpah, jumlahnya 12 orang. Sebenarnya banyak yang ingin ikut, tetapi terkendala usia. Usia menjadi advokat menurut Undang-Undang adalah 25 tahun, sementara mereka baru berusia 23 tahun,” jelasnya
“Dari advokat yang disumpah tadi Insha Allah akan menjalankan profesi advokat demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di Sumsel. Setidak-tidaknya memberikan bantuan hukum kepada yang tidak mampu dan menjaga tertib hukum kehidupan sehari-hari masyarakat sumsel,” ungkapnya.
Advokat Ferari menurutnya akan mengontrol penegakan hukum di Sumsel. Hal itu sesuai dengan motto Ferari yakni Profesional Religius artinya dalam menjalankan profesi harus ingat kekuasaan Allah SWT, mengabdikan hidup pada masyarakat, berbakti pada orang tua, berbakti pada keluarga, ingat pada anak yatim selain itu memakmurkan rumah ibadah sesuai agama yang dianut.
“Kepada masyarakat Sumsel kalau mendapat permasalahan hukum, untuk tidak segan-segan mendatangi dan meminta bantuan hukum, baik advis maupun tindakan hukum dari advokat Ferari,” ujarnya. (syd)











