Terdakwa Kasus Kekerasan di SMA Taruna Indonesia Jalani Sidang Perdana

Kamis, 31 Oktober 2019
Terdakwa Obby Frisman menjalani persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana Obby Frisman Arkataku (24), terdakwa kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Delwyn Berli (14), siswa SMA Taruna Indonesia Palembang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (31/10/2019).

Jaksa Penunut Umum (JPU) Riko Budiman menjerat terdakwa dengan Pasal  80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman terdakwa maksimal 15 tahun penjara,” ujar Riko.

Read More

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum, kekerasan yang berujung tewasnya siswa di SMA Taruna Indonesia itu bermula pada 13 Juli 2019 lalu. Saat itu korban bersama peserta Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) lainnya tiba di belakang gedung SMA Taruna Indonesia usai melakukan long march sejauh kurang lebih 13 km.

Namun saat terdakwa yang berstatus guru pembina asrama putra tiba di rute akhir long march, terdakwa melihat korban duduk dan tidak mau menyebrangi kolam yang berada tak jauh dari gedung sekolah. “Lalu seketika terdakwa berteriak ke korban oy, nyebrang,” terang Riko saat membacakan dakwaan.

Merasa perkataannya diacuhkan, terdakwa  memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan bambu berukuran 103 cm yang saat itu dipegangnya. Tersangka yang emosi juga memarahi korban agar tetap mengikuti kegiatan Madabintal sebagaimana mestinya.

“Namun korban yang saat itu duduk dengan kaki terlunjur duduk kedepan dan terlihat kelelahan sembari berkata ‘ampun kak, ampun aku tak sanggup lagi’. Sebagaimana keterangan saksi Arsyad yang saat itu berada di belakang korban,” ujarnya.

Selanjutnya, mendengar ucapan korban membuat terdakwa marah dan lantas memarahinya. Hal itu mendapat reaksi dari korban sembari memohon dan mengangkat tangan ‘stop pak Obby, aku dak kuat lagi’. “Korban kemudian merangkak naik ke tumpukan seng di pinggir jalan dengan posisi seperti bersujud. Saat korban masih merangkak, terdakwa memukul kaki kanan korban dengan bambu dan menendang pantat korban,” ujarnya.

Merasa kesakitan, korban lantas berteriak “Tolong mami-mami” dan terus menaiki tumpukan seng sambil meronta-ronta. Melihat hal tersebut, terdakwa lantas meminta korban menyingkir namun tidak direspon.

Lalu dari belakang terdakwa menarik baju korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya memegangi ketiak korban. Korban saat itu dalam keadaan lemah kembali ditarik terdakwa ke tumpukan seng dalam posisi setengah berdiri seperti terseret.

“Saat tiba dipinggir aspal terdakwa dengan sengaja melepas pegangannya sehingga mengakibatkan korban terjatuh terlentang dan kepalanya membentur aspal dan sesaat kemudian korban terlihat sudah tidak bergerak,” terang JPU.

Dengan kondisi tersebut, korban lalu dibawa ke RS Myria namun dikatakan sudah meninggal lalu jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan. Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts