Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Siswa SMA Taruna Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 10 Oktober 2019
Obby Frisman Arkataku berikan keterangan ke jaksa.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Palembang menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Delwyn Berli (14) siswa SMA Taruna Indonesia atas nama Obby Frisman Arkataku (24).

Dihadapan Penuntut Umum, Obby membantah perbuatan tersebut dan dirinya sama sekali tidak melakukan kekerasan pada korban. Bahkan menurut Obby, sebelum tewas korban sempat mengalami kesurupan hingga akhirnya membenturkan tubuh dan kepalanya sendiri.

Itulah yang mengakibatkan korban mengalami luka termasuk di kepala sehingga akhirnya korban tewas. “Suaranya saat itu seperti nenek-nenek. Korban bilang tolong aku,” ujar Obby saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (10/10/2019).

Lebih lanjut dia mengatakan, saat kejadian itu, Obby yang bertindak sebagai pembina Masa Orientasi Siswa (MOS) SMA Taruna Indonesia datang ke pinggiran anak sungai yang berada tak jauh dari sekolah.

Advertisements

Saat itu, dia melihat korban telah duduk dipinggir anak sungai. Ketika didekati korban meminta tolong. Obby yang kebingungan, sempat ingin lari dari tempat itu untuk meminta bantuan pada orang lain. Namun dilarang oleh korban yang saat itu sudah seperti orang kesurupan.

“Terus dia pindah ke tumpukan seng yang tergeletak dipinggir sungai. Selanjutnya dia menghempaskan badannya sendiri, kepalanya juga dibenturkan. Saya sama sekali tidak memukulnya,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliati Ningsih membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II dengan tersangka Obby Frisman Arkataku.

Terkait bantahan yang dikatakan tersangka, Yuli mengatakan hal itu merupakan hak tersangka. “Namun demikian kami selaku penuntut umum memiliki minimal dua bukti,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat 3 no 17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak. Selanjutnya, Kejari Palembang memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tapi biasanya sebelum akhir waktu itu, pihaknya sudah melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk kemudian tinggal menunggu jadwal persidangan,” ujarnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.