Palembang, sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Mulyadi, SH, menjatuhkan pidana penjara terhadap Fedriansyah, terdakwa begal motor mengunakan senjata api, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 365 KUHP,” ujar Mulyadi SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang.
Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Murni SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun langsung menerima putusan majelis hakim. Senada dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya Arif SH dari Posbakum Palembang juga menerima.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya perbuatan terdakwa bermula pada hari Selasa 9 Juli 2019 jam 23.00 Wib EEN mendatangi rumah terdakwa dengan maksud akan merencanakan begal , dan sekitar jam 00.00 Wib terdakwa bersama EEN pergi dengan mengendarai sepeda motor Merk Vega Warna Putih No Pol 6325 R dengan membawa senjata api sedangkan Een membawa senjata tajam.
Lalu, saat melintasi Jalan Soak Permai Dekat TPU Soak Palembang terdakwa dan EEN melihatkorban sedang mengendarai sepeda motor Merk Beat Street warna abu-abu taun 2019 tanpa No Polisi dan langsung mendekati sepeda motor tersebut dengan cara menghadang laju kendaraan tersebut akan tetapi sepeda motor yang di kendarai saksi korban Agung Maryoga.
Kemudian, terdakwa mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggangnya dan ditembakkan ke arah korban sebanyak 1 kali dan terdakwa menyuruh korban stop, kemudian merampas motor korban.
Sedangkan terdakwa di atas sepeda motor menembak senjata api tersebut ke arah saksi korban. Akan tetapi tidak meletus.
Melihat senjata api tersebut tidak meletus, korban melakukan perlawanan dengan merebut senjata api tersebut di tangan terdakwa dengan memeluk hingga saksi korban berhasil mengambil senjata api dari terdakwa.
Terdakwa mengatakan , kepada korban “Aku menyerah dan tidak melarikan diri“, mendegar ucapan terdakwa tersebut saksi korban melepaskan pelukan tersebut. Ketika saksi korban mengambil hanponenya jatuh terdakwa melarikan diri dan jam 05.00 WIB terdakwa berasil ditangkap ditemukan warga setempat. (tra)











