Gelapkan Motor Dua Sahabat Pasrah Diamankan Polisi

Jumat, 13 September 2019
Pelaku diamankan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Dedi Irawan (42) warga Rusun Blok 11, Kelurahan 24 Ilir dan A Arpani (33) warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu terpaksa berurusan dengan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang.

Kedua sekawan ini ditangkap lantaran mengelapkan satu unit sepeda motor milik korban Bambang Buana (34) warga Jalan Sulawesi, Perum PNS OPI, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Read More

Kejadian bermula saat korban berkunjung ke rumah temannya di Jalan Sersan Wahab, Kos Famili, Kecamatan IT I pada Selasa (10/9). Tak lama kemudian, pelaku Dedi Irawan meminjam sepeda motor korban dengan tujuan menemui temannya. Namun, setelah ditunggu pelaku tidak kembali dan ponsel keduanya tak aktif ketika dihubungi.

“Kedua tersangka kita tangkap di dua tempat terpisah. Mereka ini mengelapkan motor temannya sendiri. Kini mereka masih dalam pemeriksaan dan kami masih terus kembangkan kasusnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara didampingi Kasubag Humas Iptu Tohirin, Jumat (13/9/2019).

Atas laporan korban, Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang pimpinan Iptu Ginting yang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana jeans.

“Dari pengakuan tersangka A Arpani, ia menjual sepeda motor korban ke temannya berinisial A (DPO) seharga Rp2.550.000 dan mengaku dapat bagian Rp150 ribu. Sedangkan tersangka Dedi mendapat bagian paling banyak. Namun, kami mendalami keterangan pelaku, termasuk perkara lainnya,” tutupnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts