Palembang, Sumselupdate.com – Sidang putusan Pengadilan Tinggi (PT) terhadap banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara pelanggaran pemilu, paling lambat dibacakan, Senin (29/7/2019) mendatang.
“Sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan melakukan musyawarah. Kemungkinan hari Senin depan atau bisa juga Jumat besok. Batas waktunya memang paling lambat hari Senin nanti. Tapi yang jelas sidang putusan akan dilakukan di hari kerja,” ujar Plt Humas PT, Dr Herdi, SH, MHum, Kamis (25/7/2019).
Dikatakan Herdi, sidang tersebut terbuka untuk umum. Dengan Bahtiar, SH, MH, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim. Adapun yang bertindak sebagai hakim anggota adalah Wilhelminus Hubertus, SH, MH dan Bahtera Parangin Angin, SH, MH.
“Sidangnya terbuka untuk umum, sama seperti ketika di pengadilan negeri. Hanya bedanya tidak dihadiri oleh jaksa dan terdakwanya. Itu saja, selebihnya sama. Majelis hakimnya dipimpin satu orang dengan dua anggota,” jelasnya.
Sementara itu, sempat terjadi aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Fatah di halaman gedung PTPalembang.
Dalam orasinya, mahasiswa meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi dalam memutuskan perkara pemilu yang menjerat lima komisioner KPU Palembang.
“Terkait permintaan mahasiswa yang meminta jangan sampai ada intervensi, kami sudah menyampaikan bahwa memang tidak akan ada intervensi bagi kami untuk memutuskan perkara di pengadilan tinggi,” ujar Herdi.
Sebelumnya diketahui, lima komisioner KPU Palembang, divonis bersalah melakukan tindak pelanggaran pemilu oleh pengadilan negeri Klas 1 A khusus kota Palembang.
Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.
Kelimanya masing-masing divonis menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
Majelis hakim menganggap, para terdakwa melanggar Pasal 554 UU Pemilu tentang Menghilangkan Hak Pilih Warga.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya, Bastari SH mengajukan banding ke pengadilan tinggi sebagai upaya hukum terakhir dalam perkara tersebut. (tra)











