Divonis Bersalah, Ini Hukuman untuk Lima Komisioner KPU Palembang

Jumat, 12 Juli 2019
Sidang kasus pelanggaran pemilu.

Palembang, Sumselupdate.com – Persidangan lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus pelanggaran pemilu akhirnya sampai ke tahap vonis hakim, Jumat (12/7/2019).

Ketua majelis hakim Erma Suharti dan hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo memvonis kelima terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp10 jutasubsider 1 bulan penjara.

Read More

“Menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya,” ujar Erma Suharti.

Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun dengan pasal yang berbeda, sebelumnya tim penuntut umum menuntut para terdakwa dengan Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 55 KUHP.

“Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 554. Maka para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani kalau selama 1 tahun tidak melakukan perbuatan pidana,” jelas ketua majelis hakim.

Usai persidangan tim JPU mengaku cukup puas karena pertimbangan hakim sudah sama dengean tuntutan begitu juga dengan barang bukti pun sama dengan fakta persidangan.

“Intinya yang dipertimbangkan hakim sama dengan tuntutan. Hanya pasalnya dan subjek hukum yang memberatkan yakni penyelenggara. Namun vonisnya sama dengan tuntutan jadi kita tidak ada masalah,” ujar JPU Ursula Dewi.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.

Penetapan tersangka karena KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk melaksanakan PSU atau PSL Pemilu beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Kelima komisioner tersebut adalah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili.

Kelimanya ditetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik.

Penetapan tersangka ini diketahui berawal dari beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Yetty Oktarina, berdasarkan Surat keterangan no: SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.(tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts