Palembang, Sumselupdate.com – Keluarga Alex Noerdin menanggapi terkait banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum yang melakukan banding atasan putusan Majelis Hakim beberapa waktu lalu di PN Tipikor Palembang.
Dikonfirmasi, jubir keluarga Alex Noerdin, Kms Khairul Muklis, mengatakan, sebagaimana telah disampaikan, vonis minggu lalu merupakan langkah awal dalam mencari keadilan.
“Hari ini satu minggu setelah vonis, tim pengacara mengajukan memori banding,” katanya.
Ia juga menyampaikan, sesuai fakta persidangan bahwa Alex tidak menerima satu rupiah pun uang, baik terkait PDPDE ataupun hibah Masjid Raya Sriwijaya.
“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi berkali-kali kalau terkait kebijakan dan tidak ada niat untuk korupsi uang negara, maka tidak dapat dipidana,” tegasnya.
Menurutnya, dua faktor ini ditambah fakta persidangan membuat kami yakin kalau nantinya dalam putusan banding Alex Noerdin, dapat dibebaskan dari segala jeratan hukum.
“Dimohonkan doa dan dukungan semua,” tutupnya. (ron)











