Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Alex Noerdin Ajukan Banding

Rabu, 22 Juni 2022
Tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum Alex Noerdin, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonis Alex Noerdin 12 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, SH, MH, mengatakan, hari ini pihaknya sudah menyatakan banding dan sudah terbit akta bandingnya.

“Jadi dalam perkara dari pihak pak Alex menyatakan banding dari penuntut umum juga menyatakan banding. Mengenai, memori banding akan disampaikan sesegera mungkin karena salinan putusan belum selesai dari pengadilan,” ungkap Redho.

Ia juga mengatakan, bahan untuk membuat memori banding adalah salinan putusan pengadilan
karena ada pertimbangan putusan pengadilan yang pihaknya keberatan dan akan dibantah pada memori banding.

Advertisements

“Ya, untuk Akta Pernyataan Banding Nomor: 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, ada poin keberatan atas pertimbangan Hakim sehingga pihaknya juga keberatan mengenai amar putusan yang menyatakan pak Alex bersalah.

“Akan tetapi melalui putusan PN terbukti bahwa pak Alex, tidak ada menerima aliran dana dalam bentuk apapun karena klien kita tidak dibebankan uang pengganti dan rekening dibuka dari blokirnya,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.