Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang, terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dikonfirmasi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah, SH, MH, membenarkan banding atas putusan Majelis Hakim atas vonis 12 tahun penjara Alex Noerdin dan Muddai Madang.
“Kemarin, kita telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding terkait vonis terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara.
“Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa,” tutupnya. (ron)











