Muratara, Sumselupdate.com – Diduga nyambi menjadi pengedar shabu, Emilia (36) warga Kampung I, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, diringkus petugas Polsek Rawas Ilir, Jumat (19/7/2019).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 24 paket shabu senilai Rp2.400.000 dan 10 paket kecil shabu senilai Rp500.000. Lalu lima paket senilai Rp1.000.000 dan satu paket besar senilai Rp5.000.000.
Kemudian dompet warna biru, satu buah pyrex, uang senilai Rp4.000.000 yang diduga uang hasil penjualan shabu serta satu unit ponsel.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Aprinaldi didampingi Kanit Reskrim Aipda Asri membenarkan telah meringkus tersangka Emilia karena terlibat perkara narkotika.
“Tersangka kami ringkus, karena mengedarkan narkoba jenis shabu, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” katanya, Jumat (19/7/209).
Dia menjelaskan, tersangka diringkus, bermula adanya informasi bahwa di rumah tersangka t sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan anggota di lokasi ternyata benar adanya.
Lalu, anggota melakukan penggerebekan dan dari penggeledahan ditemukan plastik putih berisikan diduga narkotika jenis shabu dalam dompet warna biru. “Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (ain)











