PALI, Sumselupdate.com – Eki (28), warga Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan harus merasakan menginap di hotel prodeo Mapolsek Penukal Abab.
Tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap Elnani (34), yang tak lain tetangga sekampungnya.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab pimpinan Ipda Agus, Selasa (19/2/2019), sekitar pukul 11.30 di loding molen Jalan Sepantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Peristiwa berdarah ini berawal saat pelaku datang ke lokasi kejadian. Melihat korban, emosi pelaku naik ke atas ubun-ubun. Rupanya pelaku diduga menyimpan dendam lantaran sebelumnya kedua pria itu terlibat adu mulut.
Lantaran terbawa emosi, secara tiba-tiba tersangka menabrakkan mobilnya ke kendaraan roda empat yang dikemudikan korban.
Tak puas sampai di situ, pelaku langsung mengambil sebilah pisau di dalam mobilnya dan langsung menikam ke bagian bahu sebelah kiri korban hingga berlumuran darah.
Merasa nyawanya terancam korban mencoba mencari pertolongan. Teriakan korban didengar petugas kepolisian yang tengah patrol.
Petugas langsung bergerak cepat dengan menghadang mobil pelaku yang hendak melarikan diri.
Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian, melalui Kanit Reskrim Ipda Agus mengatakan, elaku telah menusuk korban sehingga membuat korban mengalami luka cukup serius dan akibatnya membuat korban terpaksa mendapat 25 jahitan.
“Pelaku akan dijerat penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti pisau yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Sementara, pelaku Eki mengatakan, bahwa dirinya melakukan penusukan itu karena terbawa emosi.
“Saya terbawa emosi Pak, gara-gara sebelumnya kami sempat cekcok mulut. Tapi saya menyesal Pak atas kejadian ini dan siap bertangungjawab,” ujarnya di depan petugas. (adj)











