Sekretariat Kantor IBI Menolak untuk Dieksekusi

Rabu, 12 Desember 2018
Spanduk penolakan eksekusi di halaman sekretariat IBI Muba

Sekayu, Sumselupdate.com – Kantor Sekretariat Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ), yang terletak di Jalan Kiai Ahmad Dahlan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba masuk ranah sengketa.

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin, berdasarkan penetapan pengadian setempat No:4/Pen.Sitaeks/2015/07/Pdt.G0/2013/PNSKY.

Read More

Di mana sengketa ini dimenangkan oleh ahli waris bernama Abdullah Nawawi Bin Akadir atas sengketa lahan yang diduduki kantor IBI dan beberapa warga lainya.

Kepala Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumarmi, Am, Keb, SST, SKM melalui kuasa hukumnya M Wisnu Oemar mengaku, akan tetap mempertahankan lahan yang didirikan kantor IBI itu, karena lahan yang dibangun kantor tersebut memiliki Surat Sertifikat Hak Milik yang sah.

“Kami masih belum menerima rencana eksekusi sepihak yang dilakukan oleh pihak pengadilan, karena klien kami ini tidak pernah diikutsertakan dalam persidangan atau panggilan terkait gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat,” jelas Wisnu Oemar, Rabu (12/12).

Sementara dari pantauan, terlihat puluhan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Muba dan anggota Kepolisian Resort mengamankan saat memasang patok perbatasan lahan yang bakal dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri setempat, atas gugatan yang dimenangkan oleh Abdullah Nawawi. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts