Baturaja, sumselupdate.com – Andi Agustus alias Entus (42) tersangka tindak pidana pencurian yang merupakan warga Lorong Ogan, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres OKU.
Penangkapan pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polres OKU dengan nomor : LP B / 218 / XI / 2018/ res oku, Tanggal 28 November 2018 dengan pelapor Santi Oktavia (37) Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu instansi di lingkungan Pemkab OKU warga Jl KH Ahmad Dahlan RT 21 RW 06 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andrian, pada Selasa (11/12) menyampaikan kepada awak media bahwa tersangka Andi Agustus alias Entus didakwa dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan Andi Agustus tersebut terjadi pada hari Rabu (28/11/2018) di kawasan Jl Dr Sutomo Baturaja.
“Pelaku telah membuntuti korban, dan saat korban lengah pelaku mengambil tas milik korban yang ditinggal di dalam mobilnya,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (12/12).
AKP Alex Andrian menjelaskan bahwa pada Rabu (28/11) pada saat korban berada di ruko miliknya, pelaku melihat mobil korban dalam keadaan hidup dan melihat tas korban tertinggal di mobil.
Kemudian pada saat korban keluar dan stop di depan bengkel, motor pelaku membuntuti korban dan melihat korban turun meninggalkan tas serta mobil tetap dalam keadaan hidup.
Selanjutnya, saat korban kembali berjalan pelaku kembali membuntuti korban, pada saat korban stop di depan bengkel Safari Motor Batura, korban turun dan meninggalkan kendaraan dalam posisi hidup.
Lalu pelaku mendekati mobil korban dan mencuri tas milik korban yang berada di dalam mobil korban.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya anggota kepolisian di Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap serta mengamankan tersangka saat sedang berada di rumahnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut adalah 1 buah tas hitam merek Guci, 1 buah HP samsung warna putih jenis E1272, 1 buah ATM BCA, 1 buah buku tabungan bank BCA, 1 buah ATM Bank Sumsel beserta 2 lembar STNK dan 1 lembar KTP asli atas nama Pelapor.
“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkara tersangka dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU” pungkas AKP Alex Andrian. (wid)











