Palembang, Sumselupdate.com – Akibat perbuatan Hamidin (49) warga Jalan Tuah Patinaya, Rusun Kelurahan 24 Ilir dan Ottoman (47) warga Sako diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang di kediamannya Rabu (19/9) dengan barang bukti dua paket shabu, timbangan elektrik serta dua bungkus plastik transparan pembungkus shabu.
Kapolsek IB I Kompol Masnoni menerangkan kedua tersangka ditangkap dirumah tersangka Hamidin di Jalan Tua Patinayah, Rusun Blok 24 ketika sedang menunggu pelanggan sambil menghisap shabu yang mereka edarkan.
“Sebelum penangkapan, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Rusun sering terjadi transaksi narkoba. Dari sini lah anggota melakukan penyelidikan di rumah tersangka,” ujarnya.
Saat petugas melakukan penyelidikan mendapatkan kedua pelaku sedang mengkonsumsi shabu, sehingga langsung dilakukan penangkapan dari rumah tersangka petugas menemukan barang bukti dua paket kecil narkoba jenis sabu, timbangan elektrik dan dua bungkus plastik transparan.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka bisnis haram yang mereka lakoni sudah berjalan sekitar setahun. “Sekitar setahun terakhir kami jual dan pakai shabu,” tukasnya. (tra)











