Palembang, Sumselupdate.com – Jainudin Kholil (29) warga jalan padang selasa Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini, harus menerima kenyataan setelah Soft Gun type Golck sebanyak 10 unit yang dipesannnya melalui online tak kunjung datang.
Akibatnya, Jainudin (korban-red), harus mengalami kerugian sebesar Rp 18.070.000.
Tak terima dengan apa yang dialaminya tersebut, korban mendatangi Mapolresta Palembang guna untuk melaporkan diduga dilakukan Akun Dhira Brata atas nama Ko David, Selasa (18/9/2018).
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang. Korban mengatakan kejadian penipuan dan penggelapan yang dialaminya terjadi pada Jumat (7/9) lalu sekitar pukul 09.42 WIB. Di jalan STM Utama Bhakti Lorong teratai Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami transfer melalui M-Banking.
Kejadian berawal saat korban bermaksud hendak membeli Soft Gun Type Golck. Kemudian korban menghubungi saksi Edriansyah (35) untuk dicarikan soft gun type tersebut sebanyak 10 unit.
Tak lama berselang, saksi pun menghubungi akun Dhira Brata (terlapor-red) melalui layanan pesan instan BlackBerry Messenger (BBM). Setelah berkomunikasi melalui BBM disepakati harga 1 soft gun sebesar Rp. 1,8 juta.
Setelah itu, korban mentransfer uang sebesar Rp.18. 070.000 termasuk ongkos kirim, “Saya transfer ke bank BCA Pak, dengan no rekening 7805244402 atas nama Suwandy,” katanya saat memberikan keterangan kepada petugas.
Diakuinya, setelah mentransfer uang kerekening tersebut barang yang dipesan korban tak kunjung datang. “Sampai dengan saya membuat laporan ini, barangnya belum datang, bahkan akun Dhira Brata tak bisa dihubungi lagi Pak,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan adanya laporan yang ia buat petugas dapat memproses laporan yang ia buat. “Saya harap petugas dapat menangkap pelakunya, kalau tidak pelakunya bisa menipu banyak orang lagi,” harapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Sudah kita terima laporannya, selanjutnya akan kita serahkan ke Unit Reskrim Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti, ” singkatnya. (tra)











