Palembang, sumselupdate.com – Setelah satu tahun lamanya sering melakukan aksi Pencabulan terhadap QS (10), bocah yang masih duduk dibangku kelas 5 SD. Akhirnya Mukti (40), warga jalan Irigasi Lorong Damai 3 Kelurahan Siring Agung Pakjo Palembang, berhasil diamankan oleh orang tua korban beserta pihak keamanan sekolah.
Diamankannya terlapor, berawal dari pengakuan korban yang mengungkapkan bahwa dirinya sudah dicabuli oleh terlapor dengan cara meremas kedua payudaranya, saat sedang membeli mainan di tempat terlapor berjualan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terlapor diserahkan pihak keluarga korban serta keamanan sekolah ke Polresta Palembang, Senin (13/8/2018) siang.
Orang tua korban, Sri Sudarsih (38), warga jalan Sei Seputih RT 04 RW 01 Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang, saat membuat laporan kepolisian, mengatakan dirinya baru mengetahui anaknya sudah menjadi korban pencabulan saat anaknya pulang sekolah, pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 08.00 WIB.
Di mana pada saat itu, QS pulang sekolah langsung menemui ibu kandungnya dan menceritakan bahwa kedua payudaranya sudah diremas oleh terlapor.
“Kata QS (korban-red), kejadiannya waktu jam istirahat sekolah Pak, anak saya membeli mainan di dia (terlapor-red) di pekarangan SD N 17. Disitulah payudara anak saya diremasnya Pak,” ungkap Ibu korban.
Dijelaskan Sri, menurut anaknya ternyata dirinya sudah sering menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.
“Sejak kelas 4 SD, ternyata terlapor sudah sering megang-megang anak saya pak. Ini sekarang anak saya baru berani melapor, jadi langsung kami amankan dia pak, dan membawanya ke sini (Polresta Palembang-red),” jelasnya seraya berharap terlapor dihukum sesuai dengan ulah yang dilakukannya.
Sedangkan terlapor Mukti, saat berada di Polresta Palembang, mengatakan dirinya hanya dituduh oleh korban, dan tidak melakukan aksi cabul terhadap korban.
“Keluarganya juga menuduh saya pak, padahal saya tidak mencabulinya, cuma pegang tangannya karena dia dapat hadiah mainan,” kilah bapak tiga anak ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK, melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi, membenarkan dengan adanya serahan pelaku dugaan tindak pidana pasal 82 UU No 35 tahun 2014, tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
“Terlapor diserahkan oleh orang tua korban dan pihak sekolah tempat di mana korban belajar. Sekarang orang tua korban sudah membuat laporan kepolisian, dan terlapor sedang dalam pemeriksaan unit Reskrim Polresta Palembang,” pungkasnya. (tra)











