Advertorial: Pj Bupati Muaraenim Tandatangani Perjanjian Kerjasama APIP dan APH

Jumat, 13 Juli 2018
Prosesi penandatanganan kerjasama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Palembang, Sumselupdate.com – Pj Bupati Muaraenim Tedy Meilwansyah bersama seluruh Bupati/Walikota se-Sumsel menandatangani perjanjian kerjasama antara APIP dan APH dalam pencegahan korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat di Griya Agung Palembang, Kamis (12/7/2018).

Tidak hanya Bupati, Kapolres dan Kajari Muaraenim juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama tersebut, sebagai tindak lanjut penanganan laporan pengaduan masyarakat tentang pemerintahan daerah, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan konsolidasi pemerintah daerah 2019.

Read More

Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan kegiatan penandatanganan kerja sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Sekaligus bersamaan dengan pelaksanaan Sosialisasi dan verifikasi  terhadap draft PKS APIP & APH penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat Provinsi Sumatera Selatan bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah daerah.

Adapun jumlah peserta, yang terdiri dari para Inspektur kementerian lembaga, Inspektur provinsi seluruh Indonesia, dan Inspektur pengawasan umum Kepolisian Daerah se-Provinsi Sumsel.

Lebih lanjut, Inspektur Jenderal Kemendagri juga meminta kepada seluruh kepala daerah agar memelihara komitmennya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Serta mendorong agar kepala daerah bekerja lebih keras lagi dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi (CPI). “(Salah satunya) melalui upaya kegiatan pencegahan korupsi,” ungkap Sri Wahyuningsih.

Inspektur Jenderal Kemendagri kembali mengingatkan agar APIP terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan APH. Koordinasi APIP & APH, kata Sri wahyuningsih, peningkatan APIP & APH tidak ditujukan untuk melindungi kejahatan, melindungi koruptor, ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum.

Namun untuk pencegahan dan menghilangkan kecemasan dan kegamangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan daerah.

“Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimatum remedium atau upaya akhir dalam suatu permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Sri Wahyuningsih. (azw/adv)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts