Muarabeliti, Sumselupdate.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial, LM (34), warga Dusun II, Deda Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten MusiRawas (Mura) terhitung, Senin (30/4/2018) sekitar pukul 10.30, harus menjadi pesakitan di Polres Mura.
Pelaku diamankan aparat setelah didapatkan barang bukti satu dompet emas warna hijau berisikan satu plastik klip ukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika.
Tak hanya itu, di dalam dompet didapati dua plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika dan satu platik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika.
Berat seluruh barang bukti 11,18 gram dan satu platik klip berisi 2,5 butir pil warna coklat berlogo S diduga ekstasi, dengan berat 0,86 gram serta uang tunai Rp2.350.000.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A-63/IV/2018/Sumsel/Res mura, tgl 30 April 2018, TKP Dusun II, Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Suryadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Informasi itu ditindaklanjuti Sat Narkoba Polres Mura dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP. Dari hasil penggeledahan dari dalam rumah tersangka tepatnya di bawah kasur di salah satu kamar ditemukan barang bukti.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan riksa. (ain)











