Muratara, Sumselupdate.com – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Utara (Muratara), H Devi Suhartoni sangat serius dalam menjaga kelestarian biota air.
HDS sapaan akrabnya ini komandoi kegiatan sosialisasi larangan menangkap ikan yang diatur dalam undang-undang.
Bertempat di Balai Kantor Camat, Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Wabup memimpin langsung sosialisasi larangan menangkap ikan yang dapat merusak biota air.
Sosialisasi ini dihadiri Camat Rawas Ilir, Suharto, pihak kepolisian, Dinas Pertanian dan Perikanan, kepala desa serta masyarakat nelayan di aliran Sungai Rawas, Kecamatan Rawas Ilir, Rabu (2/5/2018).
Dalam sosialisasi, dialog, dan tanya jawab yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Wabup Muratara H Devi Suhartoni menegaskan menangkap ikan dengan cara menyentrum, mutas (meracun), ngebung, dan lain sebagainya, dilarang dalam undang-undang.
“Dengan cara menyentrum ataupun alat terlarang lainya yang digunakan untuk menangkap ikan maka kami tegaskan itu tidak boleh. Silakan mencari ikan sebanyak-banyaknya selagi itu benar,” tegas Wabup dalam.
Dilanjutkan, dirinya juga mengimbau bagi di desa-desa yang masih ada oknum yang nakal menangkap ikan dengan cara yang tidak benar (terlarang), maka pihak pemerintah akan bertindak.
“Saat ini masih ada desa-desa terdapat oknum yang melakukan menangkap ikan dengan cara yang tidak benar. Ini kami ingatkan selalu jika masih melakukan penangkapan ikan yang sipatnya merusak maka pemkab tidak diam dan akan diperoses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Rawas Ilir, Suharto berharap warga untuk menaati apa yang pemerintah imbau agar dapat melakukan penangkapan ikan dengan cara yang benar dan tidak merusak bagi biota air.
Sementara itu, Kades BM 1 Ashari memberikan arahan bahwa pemerintah sejauh ini tidak melarang masyarakat mencari dan menangkap ikan, selagi dengan cara yang benar.
“Jadi pemerintah bukan melarang masyarakat untuk menangkap ikan di aliran sungai. Tetapi melarang dan mencegah jika menangkap ikan dengan cara yang salah. Seperti menyetrum maupun meracun,” jelas ia.
Terpisah, salah satu masyarakat nelayan, Juwari (55), warga Kelurahan Bingin Teluk, mengatakan, selama ini pihaknya mendengar bahwa masyarakat dilarang mencari ikan.
“Sementara saya mencari ikan tidak dengan cara menyentrum. Namun dengan cara berkarang dengan waring,” akunya saat dialog dengan Wakil Bupati.
Dilanjutkanya, bahwa dirinya dengan teman-teman nelayan lainya bersyukur atas kepedulian pemerintah peduli akan kelangsungan hidup dan perkembangan biota air, khusunya terhadap ikan sungai.
“Bahkan kami sendiri sebagai nelayan. Justru lebih takut akan matinya kelangsungan kehidupan ikan sungai,. Dan kami di sini saat menangkap ikan mendapatkan anak-anknya dilepaskan agar hidup besar dan berkembang biak,” jelas ia.
Untuk itu, pihaknya meminta pada pemerintah daerah dalam melakukan larangan menangkap ikan dengan cara yang dilarang juga hendaknya memberikan solusi bagi nelayan. (ain)











