Muarabeliti, Sumselupdate.com – AH (33), warga Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musirawas (Mura) harus berhadapan dengan pihak Polsek BTS Ulu. Pasalnya karyawan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) ini ketahuan menggelapkan pupuk perusahaan di divisi III blok B27, Sungai Musi Estate, Desa Gunung Kembang Lama.
Akibat perbuatan itu pelaku ditangkap aparat Selasa (1/5/2018), sekitar pukul 03.00. Dari penangkapan itu, petugas menyita sembilan sak pupuk TSP non subsidi.
Penggelapan tersebut terjadi Senin (30/4/ 2018) sekitar pukul 07.30 di Divisi III blok B27, Sungai Musi Estate, Desa Gunung Kembang Lama, Kabupaten Mura telah terjadi penggelapan pupuk milik PT Sawit Mas Sejahtera (SMS).
Di mana pada saat itu, di lahan tersebut sedang melakukan kegiatan pemupukan batang sawit, sehingga di saat pupuk TSP (Triple Super Phosphate) tersebut diecerkan di lahan.
Saat mau dilakukan pemupukan, pupuk TSP tersebut sudah tidak ada lagi di lahan. Atas kejadian ini tersebut pihak korban PT SMS mengalami kerugian sembilan karung pupuk TSP non subsidi diperkirakan kerugian materil sebesar Rp3,6 juta.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Harun, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Menurut dia, saat ini tersangka ditahan di Polsek BTS ULu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ain)











