Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mura kembali mengamankan pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu, Selasa (6/3).
Kedua pelaku yakni Raja Kemas Abimanyu (19) warga Dusun IV, Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dan Edi Purwanto (34) warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 ditangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.
Saat penggeledahan diamankan barang bukti satu paket shabu dan satu perangkat alat isap yang masih berisi sisa narkoba dari tersangka Raja serta delapan pirex kaca kosong dari tersangja Edi Purwanto.
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Raja telah membeli narkotika jenis shabu.
Lalu dilakukan penangkapan dan setelah digeledah ditemukan satu bungkus kecil plastik berisi kristal putih diduga shabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Edi sebagai penjual. (ain)











