Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Ahmad Wazir Nofiadi, Faisal Roche dan Murdani langsung dibawa ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar untuk melanjutkan proses rehabilitasi.
Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jaja Subagja, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel, Yusron, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Rustam Gaus, mengatakan sesuai rekomendasi BNN, para tersangka kembali melanjutkan rehabilitasi.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban mengirimkan tersangka dan barang bukti. Tadi sudah kita periksa dan tersangka tidak menyulitkan dalam pemeriksaan,” ujar Jaja di Kantor Kejari Palembang, Selasa (9/8).
Rustam Gaus melanjutkan, karena para tersangka masih dalam tahap rehab, maka sesuai rekomendasi penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali dilakukan proses rehabilitasi.
“Rekomendasi BNN dilakukan rehab inap di sini (Palembang-red) dan proses sidang tetap akan berlanjut. Untuk masa rehab tergantung keputusan pengadilan nanti,” jelasnya.
Sedangkan untuk proses rehabilitasi, pihak kejaksaan sendiri masih belum tahu. Namun, secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. (pto)











