Jakarta, Sumselupdate.com– Hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memproses peraturan mengenai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk perlu tidaknya petahana mengambil cuti saat kampanye.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku, proses penyelesaian Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye itu termasuk konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebagai pihak yang membuat Undang-Undang. “Nanti kita tunggu saja formulasinya,” kata Juri kepada media usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/8).
Diakui Juri, peraturan Pilkada yang lama, Kepala Daerah atau Petahana itu mengambil cuti pada saat dia melaksanakan kampanye. Namun, pada pengaturan kampanye untuk Pilkada 2017, saat ini ada Undang-undang baru (UU Nomor 10 Tahun 2016). Bagaimana konsekuensi dari pengaturan mengenai hal tersebut, imbuhnya, itu sedang disusun KPU dan Pemerintah.
“Pak Menteri sudah berulang kali menyampaikan mengenai tafsir dari ketentuan mengenai kampanye bagi Petahana. Ya nanti Pak Menteri bilang,” pungkasnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan, kalau petahana mencalonkan kembali, tidak cuti dengan alasan mau konsentrasi mengelola pemerintahannya, itu sah-sah saja. Namun Mendagri mempertanyakan, bagaimana kalau selama masa kampanye dia tidak kampanye tapi meresmikan proyek pada hari-hari kampanye, apakah itu tidak masuk kategori kampanye?
“Ini adalah Undang-undang dan nanti tergantung bagaimana KPU, kami tidak ikut campur biarlah KPU nanti menafsirkan sendiri, menjabarkan keputusan Undang-undang,” tegas Tjahjo.
Mendagri mengambil contoh saat Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah, dimana Gubernur petahana hanya cuti pada saat dia kampanye. Setelah tidak kampanye, dia kembali lagi memimpin daerah. “Saya pikir itu saja,” ujarnya.
Tjahjo juga merespons pertanyaan salah seorang wartawan perihal tidak adanya kewajiban harus cuti bagi petahana. “Undang-undang mengatakan begitu sih, nanti bagaimana KPU menjelaskan dengan peraturan KPU. Siang ini, KPU akan konsultasi dengan DPR Komisi II, salah satunya tentunya bagaimana membuat jalan yang terbaik bahwa setiap keputusan KPU saya yakin tidak menyimpang dari Undang-undang, saya yakin. Tetapi juga mencermati gelagat perkembangan dinamika yang ada,” terang Tjahjo.
Direncanakan pada konsultasi KPU dengan DPR hari ini akan disampaikan lima rancangan peraturan KPU. Namun dari lima itu, sebut Tjahjo, belum menyangkut peraturan KPU tentang kampanye. Perihal cuti petahana itu, lanjutnya, akan di atur dalam peraturan kampanye. (shn)











