Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Ilir non aktif Ahmad Wazir Nofiandi Mawardi (28) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masa rehabalitasi selama enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/9).
Meskipun menurut JPU Ursula Dewi perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Menurut JPU tidak ada pembuktian yang menyatakan Ofi sebagai pengedar maupun penjual narkoba. Ia hanya terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri, berdasarkan alat bukti berupa hasil pemeriksaan urine.
Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Ardianda Patria melanjutkan sidang dengan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. (pto)