Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih takut dimarahi orangtuanya karena bensin mobil habis, membuat seorang mahasiswa bernama M Subekti alias Bekti (20) warga Perumahan Komplek Pertamina Divre III Sungai Gerong mencuri ventilasi udara berbahan aluminium di komplek tempat tinggalnya.
Tak hayal, atas perbuatannya ia bersama Duwie Cakra Ramadhani (20) diamankan petugas keamanan saat keluar dari area komplek PT Pertamina dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios dan diserahkan ke Polsek Mariana.
Bekti mengaku, rencananya ventilasi itu akan dijualkan dan uangnya untuk membeli bensin mobil orangtuanya yang ia gunakan. “Mobilnya saya gunakan, bensinnya habis. Karena takut dimarahi, jadi saya mencuri ventilasi itu. Mau kami jual, uangnya untuk beli bensin,” ujar mahasiswa semester V ini, Jumat (2/2/2018).
Dikatakannya, ia baru pertama kalinya melakukan aksi pencurian itu. Dirinya bertugas mengawasi situasi di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan temannya Duwie yang mengambil ventilasi tersebut. “Ayah saya yang bekerja di Pertamina. Waktu itu saya mengawasi saja, dia (Duwie) yang membongkar ventilasi itu. Kemudian kami masukkan ke mobil dan mau dijual,” tutur Bekti yang mengaku baru pertama kali mencuri.
Sementara Duwie menerangkan,baru pertama kalinya. “Yang ambil saya. Setelah itu kami berdua yang mengangkat ventilasi ke dalam mobil. Mau kami jual, untuk beli bensin dan jalan-jalan sama pacar,” ungkapnya.
Kapolsek Mariana AKP Nazirudin didampingi Kanit Reskrim Iptu Romi mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku bermula dari pihaknya menerima laporan petugas keamanan yang mengatakan adanya aksi pencurian di Komplek PT Pertamina.
“Paginya kita lakukan pencegatan dengan memeriksa kendaraan yang akan keluar dari dalam komplek itu. Saat kita hentikan mobil Terios warna putih, kita temukan barang-barang diduga hasil curian dan langsung kita amankan,” tuturnya.
Kemudian, kedua pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan di Mapolsek untuk dilakukan interogasi. “Kita amankan dan kita interogasi, dan keduanya mengakui telah mencuri ventilasi itu,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sembilan keping ventilasi berbahan alumunium dan mobil Terios. “Satu pelaku merupakan mahasiswa dan tinggal di komplek PT Pertamina. Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.(tra)











