Tak Sependapat Dengan Hakim, Terdakwa Kasus Cabul Nyatakan Banding

Rabu, 20 Juli 2016
Ngadiso (50),dalam Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/7).

Palembang, Sumselupdate.com – Merasa tak sependapat dengan vonis hakim yang menghukumnya 11 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Ngadiso (50) langsung menyatakan banding, Rabu (20/7).

Meski hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mion Ginting sudah empat tahun lebih renda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Desi Arsean yang menuntutnya dihukum 15 tahun penjara.

Read More

Atas sikap tersebut majelis hakim menutup sidang dan mempersilakan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan memori banding melalui panitera pengganti.

Karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman memaksa atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E, Jo Pasal 82 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan fakta persidangan disebutkan perbuatan asusila terhadap bocah berusia empat tahun tujuh bulan itu dilakukan terdakwa di Komplek Liverpool Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada November 2015 lalu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts