RPJMD OKU Harus Segera Rampung

Rabu, 20 Juli 2016
Suasana Rapat.

Baturaja,Sumselupdate.com – Anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN, Mirza Gumai, meyakini pembahasan Peraturan Daerah (Perda) menyangkut  Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang jadi visi misi Bupati Drs H Kuryana Azis dan Wakil Bupati Drs Johan Anuar SH MM akan segera rampung.

“Dengan sisa waktu, jika sesuai jadwal pembahasan RPJMD ini akan rampung tepat waktu. Sesuai aturan RPJMD ini harus segera selesai sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih memasuki enam bulan menjabat setelah dilantik,” kata Mirza Gumai saat dibincangi wartawan di Kantor DPRD OKU.

Wakil rakyat dari DPRD dari Partai PAN  ini, harus segera rampung, sebab jika RPJMD tidak rampung sampai batas waktu yang ditetapkan, maka pemerintah akan mendapat sanksi dari pusat.

“Waktu kita masih panjang, deadline  pembahasan perda RPJMD ini harus sudah di undangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu paling lambat Agustus 2016  atau persis 6 bulan setelah Bupati/Wakil Bupati terpilih di lantik .

Sebelumnya, Kabag Hukum dan Persidangan, Sekwan OKU Alfarizi mengatakan, pihaknya yakin pembahasan 5 Perda Kabupaten OKU yang menjadi inisiatif pemerintah daerah akan selesai dan disetujui penuh oleh anggota dewan karena menyangkut hajat hidup masyarakat OKU bukan kepentingan dewan atau pemerintah  semata.

“Saya yakin  seluruh anggota dewan satu  visi dan misi dengan pemerintah daerah hingga tidak akan ada ganjalan dalam pembahasan perda ini. Andai ada koreksi dewan itulah makna demokrasi sesungguhnya, terkait perda RPJMD   kami sebagai ujung tombak eksekutif yang selalu memfasilitasi  kinerja dewan agar terus bekerja maksimal sesuai tugas dan tanggung jawab,meski tanpa perintah bupati tapi kami sadari ada tugas berat yang sudah menjadi tanggung jawab yang perlu dituntaskan,”katanya.(Yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts