Terdakwa Kasus Kepemilikan Shabu Meninggal, Nota Pembelaan Batal Dibacakan

Rabu, 15 November 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Meninggal akibat sakit yang diderita cukup lama, membuat persidangan terdakwa kasus kepemilikan 200,96 gram shabu, Chairul alias Babe (68) dibatalkan. Padahal jadwal sidang kali ini yang bersangkutan akan membacakan pembacaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau tuntutannya sudah dibacakan pekan lalu, harusnya besok agendanya pledoi atau pembelaan. Sedangkan terdakwa meninggal Jumat (10/11) lalu,” kata kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Azriyanti SH saat ditemui, Rabu (15/11/2017).

Read More

Kendati demikian, terkait meninggalnya Babe, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan JPU ataupun majelis hakim yang memimpin persidangan. “Akan secepatnya kita laporkan. Tapi secara hukum, karena terdakwa sudah meninggal persidangan tidak bisa dilanjutkan lagi,” tegasnya.

Humas PN Palembang Saiman SH mengungkapkan, terkait meninggalnya terdakwa ini, pihaknya akan melakukan cross check dengan pihak penasehat hukumnya. Kalaupun benar, tentu saja persidangan atas nama terdakwa tidak bisa dilanjutkan. “ Kita tunggu pemberitahuan resminya dari penasehat hukum terdakwa,” ungkapnya.

Sebelumnya, oleh JPU Devianti Iteria SH, terdakwa dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,87 gram, kedua terdakwa yakni Deni Maryuni (34), oknum anggota Polri yang bertugas di Plres Empat Lawang dan rekannya, Mulyadi (38), Kepala Desa Kota Gading terancam dipecat dari satuan dan jabatannya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts