Palembang, Sumselupdate.com – Pasca ditetapkan jadi tersangka ibu dan perantara penjual anak kandung anak menjalani tes kesehatan dalam waktu dekat.Hal tersebut diungkapkan,Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang Iptu Henni Kristia Ningsi.
“Rencananya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ke Fsikiater. Saat ini kita masih melakukan kordinasi dengan pihak RS Bhayangkara untuk proses pemeriksaan,”ujarnya, Rabu (15/11/2017).
Tak hanya melakukan pemeriksaan, dalam kasus perdagangan bayi, lanjut Henni, pihaknya juga masih memburu dua pelaku lagi yang masing-masing berisial ‘B’ (pembeli bayi) dan ‘A’ (tukang ojek sekaligus pelantara penjualan bayi).
“Kasus ini masih dalam penyelidikan kita. Untuk kedua tersangka yang saat ini sudah kita amankan terancam pasal perlindungan yang ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,”jelasnya.
Kedua pelaku yang saat ini masih berstatus buron merupakan kunci utama dalam kasus ini, apakah masuk dalam kategori sindikat perdangan bayi atau bukan. Karena kesaksian dua pelaku sangat penting untuk mengungkap kasus perdagangan bayi ini.
“Untuk mengetahui apakah ini merupakan sindikat perdangan bayi atau bukan, kita masih perlu menggali keterangan dari dua pelaku yang saat ini masih kita kejar. Karena dari pengakuan kedua tersangka yang kita amankan, ini kali pertama mereka menjual bayi pada pelaku ‘B’,” jelasnya. (tra)











