Pemkot Palembang Buka Lowongan Kerja Dokter PTT, Ini Syarat yang harus Dilengkapi

Jumat, 10 November 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali membuka kesempatan bagi tenaga medis dokter umum dan gigi menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1540/Menkes/SK/XII/2002 tanggal 12 Desember 2002 tentang penempatan tenaga medis, dibutuhkan 14 dokter dengan rincian formasi 12 untuk dokter umum dan 2 dokter gigi.

Read More

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Pemkot Palembang, Ratu Dewa dan pendaftaran dimulai 13-23 November 2017, di Kantor BKPSDM, Jalan Merdeka, Nomor 252 Palembang.

Untuk pelamar harus melengkapi berkas, yakni daftar riwayat hidup, photocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir pejabat berwenang, photocopy surat bukti sumpah dokter dan surat tanda registrasi dokter.

Kemudian surat pernyataan secara tertulis dengan meterai Rp6.000 berisi tidak sedang berkedudukan atau terikat sebagai dokter PTT pada daerah lain, bersedia ditempatkan dan melaksanakan tugas dimanapun yang ditugaskan.

Selanjutnya surat pernyataan bersedia dikenakan sanksi apabila membatalkan perjanjian kerja, pas photo dan surat lamaran ditulis tangan. Untuk dokter umum berkas dimasukkan dalam map merah dan dokter gigi menggunakan map biru. (udi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts