Palembang, Sumselupdate.com – Naura (25), owner arisan online yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaaan dakwaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (1/11/2017).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibi, mendakwa gadis berambut pirang melakukan penipuan terhadap korban hingga dengan modus melakukan arisan online sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman empat tahun penjara,” ujar Habibi.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Aditya memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan,” jelasnya.
Mendengarkan dakwaan JPU, Naura tidak banyak berbicara, ia hanya terus tertunduk lesu sembari menghadap ke arah kuasa hukumnya, Evan Julianti. Atas dakwaan jaksa, warga jalan Swadaya Alang-alang Lebar Palembang ini pun tidak mengajukan keberatan. “Saya terima dan tidak mengajukan keberatan,” tegas Naura. (tra)











