Setya Novanto Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus e-KTP

Senin, 30 Oktober 2017
Ketua DPR RI Setya Novanto

Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik KPK kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP. Dia diagendakan bersaksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“Setya Novanto dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/10/2017) dikutip dari detikcom.

Read More

Dia dipanggil bersama 3 orang lainnya. Antara lain staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, pengusaha Made Oka Masagung, serta pengacara Arie Pujianto.

Setya Novanto sendiri sebelumnya lolos dari jerat status tersangka kasus e-KTP setelah memenangi praperadilan pada 29 September silam. Namun, KPK berkata masih akan memanggil Novanto sebagai saksi megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Novanto sendiri sudah dicegah ke luar negeri karena statusnya sebagai saksi untuk Anang.

Dia juga pernah dipanggil 2 kali oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus yang sama, namun selalu absen. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts