Palembang, Sumselupdate.com – Sehubungan dengan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan PM.108 tahun 2017 maka ada beberapa pasal yang mengatur kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) terhadap angkutan sewa khusus (taksi online).
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multi Moda Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, Senin (30/10/2017) menyampaikan ada 4 kewenangan Pemprov.
“Keempat kewenangan Pemprov itu yakni, pertama mengatur wilayah operasi taksi online, kedua mengatur tarif atas dan bawah, ketiga mengatur kuota taksi online, keempat mengatur masalah stiker taksi online,” jelas Syafrin di Kantor Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel) belum lama ini.
Lanjutnya, wilayah operasi pemprov dapat mengatur wilayah operasi berdasarkan plat kendaraan. Artinya plat di luar plat BG tidak diizinkan untuk beroperasi di Sumsel.
“Wilayah mana saja taksi online dapat beroperasi dan tidak boleh. Untuk tarif atas bawah sudah ada ketentuan sesuai dengan wilayah. Wilayah satu adalah Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, Sumsel termasuk ke dalam wilayah satu,” terangnya.
Ditambahkannya, tarif atas dan tarif bawah untuk melindungi pengusaha dan masyarakat sebagai pengguna jasa. Tarif bawah untuk melindungi perusahaan dari perang tarif sehingga mematikan perusahaan kecil oleh perusahaan yang memiliki kapital besar.
Tarif atas untuk melindungi masyarakat dari tarif tinggi yang tidak terbatas.
“Untuk kuota ditentukan pemprov dengan memperhatikan jumlah keseluruhan armada angkutan yang ada di Sumsel, luas wilayah serta jumlah penduduk. Stiker pada taksi online merupakan wujud dari angkutan itu resmi, dipasang di kaca depan dan belakang dan wajib dipakai kalau sedang operasional tetapi ketika tidak operasional boleh tidak dipasang,” katanya. (adi)











