Baturaja, Sumselupdate.com – Jajaran Polres OKU kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang.
Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan, SIK, MPP, Kamis (23/6) di Mapolres OKU, terungkap sebanyak 71 kilogram ganja, serta 152,10 gram shabu-shabu, uang tunai sebesar Rp1 juta, dan 12 unit handphone berikut 20 tersangka berhasil diamankan petugas.
“Selama 12 hari mulai tanggal 5 – 17 Juni 2016, dalam giat pra cipta kondisi, kita berhasil mengungkap secara total 71 kilogram ganja kering, 152,10 gram shabu shabu ditambah BB lain-lain seperti uang sejumlah Rp1 juta dan 14 tersangka. Sehingga sampai sekarang total kita tangkap 20 tersangka. Satunya tunggu tanggal mainnya,” kata Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP AK Sembiring dan KBO Narkoba Ipda Yudhi.
Diungkapkan Leo, ganja yang diamankan itu berasal Aceh. Satu di antara tersangka merupakan pemain lain. “Semua kita dapatkan di Baturaja Timur,” imbuh Kapolres.
Dijelaskan, pengungkapan kasus puluhan kilogram ganja ini bermula ditangkapnya JH, yang merupakan kurir narkoba jenis shabu di Gang Amal, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur. Turut disita pada saar itu satu paket sedang dan satu paket hemat shabu seberat 0,62 gram.
Kemudian setelah dikembangkan, secara berturut polisi mengamankan tersangka MR dengan BB tiga paket hemat sjabu 0,72 gram.
Lalu tersangka Zk dengan BB satu paket besar shabu seberat 0,94 gram. Tersangka DI dengan BB sabu sebanyak 0,18 gram. DZ dengan BB tiga paket hemat dan empat paket sedang sabu seberat 2,8 gram. Nah, dari sini jaringannya terputus.
Namun selanjutnya, pada 14 Juni lalu, petugas berhasil menangkap tersangka AN dan tersangka MAR di dua tempat berbeda, masing masing di wilayah OKU dan OKU Timur.
Dari tangan tersangka MAR berhasil disita BB sebanyak satu paket sedang dan satu paket hemat shabu seberat 1,26 gram.
Dari sana dikembangkan lagi sehingga kemudian tertangkaplah tersangka SDM. Di mana dari tangannya berhasil disita satu paket hemat shabu seberat 0,18 gram. Sedangkan tersangka JK, warga Mendayung yang merupakan pemilik barang yang dibawa tersangka MAR berhasil kabur.
Selanjutnya, pada 16 Juni, Sat Narkoba Polres OKU berhasil menangkap tersangka AB dengan BB shabu-shabu yang disita sebanyak 100,38 gram.
Keesokan harinya, 17 Juni, berhasil ditangkap pula tersangka AK dengan BB berupa satu paket hemat sabu sebanyak 0,14 gram yang diakui miliknya yang dibeli dari tersangka JA (DPO).
Masih pada tanggal 17 Juni itu, petugas kembali berhasil menangkap tersangka EC dengan BB sebanyak satu paket besar ganja kering seberat 33,88 gram.
Dari sana terkuak banyak ganja saat ditangkap tersangka EF dengan BB setengah kilogram ganja.
“Dari pemeriksaan tersangka EF polisi mendapat keterangan bahwa tersangka DS yang bertempat tinggal di Baturaja Timur banyak menyimpan ganja kering,” jelasnya.
Akhirnya, tersangka DS ditangkap di kontrakannya di Tanjung Baru Baturaja Timur. Dan saat digeledah, polisi menemukan tiga karung plastik putih berisi 65 paket besar ganja yang diakui lakban bening dengan berat kurang lebih 65 kilogram.
Setelah DS tertangkap, tersangka YA menjelaskan bahwa ganja kering milik DS masih ada. Dari saja polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan BB berupa satu kantong plastik warna putih berisi lima paket besar ganja kering yang disimpan di dalam kandang lambung milik orang tua tersangka DS.
Setelah dilakukan pengembangan Sat Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan orang orang yang diduga membantu menjadi pengedar ganja ini, yakni tersangka SR, tersangka SD dan tersangka JM.
“Berdasarkan keterangan tiga tersangka tersebut diatas, tersangka DS akhirnya mengaku kalau BB ganja miliknya itu diperoleh dari tersangka FS melalui perantara inisial JMD yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Sarang Elang Baturaja,” bebernya.
Selanjutnya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FS, Sat Narkoba Polres OKU kembali berhasil menyita BB berupa satu paket sedang ganja di dalam koper.
Dari sanalah diakui FS, bahwa Anda yang diedarkan tersangka DS dan kawan-kawannya adalah miliknya yang diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya berasal dari Aceh (DPO), yang diangkut dengan Pick up dari Palembang ke Baturaja.
Dari hasil penjualan ganja tersebut, tersangka FS mengaku telah menerima uang hasil penjualan dari tersangka DS sebesar Rp21,7 juta.
Dan pada Rabu lalu (22/6), Sat Narkoba Polres OKU kembali berhasil menangkap tersangka SMO. Dari tangannya disita BB sebanyak 14 paket hemat sabu yang diperoleh dari tersangka R (DPO).
“Para tersangka kita kenakan pada 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tandas Kapolres seraya menegaskan bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan/penyidikan dan masih terus dikembangkan. (yan)











