Palembang, Sumselupdate.com –Lantaran menjual obat yang bisa menggugurkan kandungan, Muhamad Apriansyah Wahyu (25), warga Jalan Sido Ing Lautan, RT 02, RW 01, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, diciduk petugas Unit Satreskrim Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang, Sabtu (18/6) siang.
Tak pelak, ulah nekatnya itu, membuat Apriansyah Wahyu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Palembang.
Di hadapan penyidik, Wahyu mengaku, sudah menjual obat tersebut sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi. Menurutnya, satu butir obat dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
“Waktu itu ada wanita yang menanyakan obat untuk menggugurkan kandungan, lalu saya kasihkan obat itu. Dan, saya tidak lagi mengetahui apakah sudah dimakannya atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, obat tersebut didapatnya dari seorang teman yang berada di daerah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Saya juga tidak tahu apakah bisa menggugurkan kandungan. Katanya, harus makan empat kali kalau mau mengugurkan kandungan. Obat itu, saya dapatkan dari teman di daerah Sekayu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan penangkapan pelaku yang menyalahgunakan penjualan obat, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan.”Untuk pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” tutup Kasat. (tra)











