10 Oknum Jaksa Dilaporkan Aniaya PNS

Jumat, 28 Juli 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima disalip, sekitar sepuluh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) diduga mengeroyok dua pengendara mobil. Kasus ini pun dilaporkan para korban ke polisi.

Kedua korban adalah Zulham Efendi (37), yang merupakan PNS Satpol PP di Kabupaten Muratara dan rekannya Ndang Jay Satriani (38). Sementara terlapor adalah berinisial AH dan BS, diketahui oknum pejabat di Kejari Sekayu.

Read More

Kepada petugas, korban Zulham mengatakan, kejadian berawal saat ia dan temannya mengendarai mobil dari arah Kabupaten Muba menuju Muratara, Kamis (27/7) malam. Begitu berada di Desa Lais, Kecamatan Lais, Muba, ia menyalip dua mobil yang dikendarai para terlapor.

Diduga karena tak senang kendaraannya didahului, para terlapor mengejar dan menghadang mobil korban. Korban telah menyatakan maaf namun justru dibalas dengan aksi pemukulan oleh terlapor AH. Kedua korban ditarik para pelaku keluar dari mobil.

KEmudia mereka dikeroyok habis-habisan oleh para terlapor. Bahkan AH dan BS memukul dengan kunci roda, menendang dada dan memukul memakai tangan. Sedangkan delapan terduga pelaku lain memegangi kedua korban agar tak bisa melawan.

Akibat kejadian ini, korban Zulham menderita luka lebam di pipi kanan, tangan kiri, dan memar di dada. Sementara korban Ndang luka di tangan kiri dan dada akibat ditendang para terlapor. “Mungkin mereka tak senang kami salip, lalu menghadang dan mengeroyok kami. Mereka semuanya jaksa dari Sekayu,” ujar Zulham saat melapor di SPKT Polda Sumsel, Jumat (28/7/2017).

Beruntung, kedua korban diselamatkan warga sekitar dan akhirnya diamankan ke polsek setempat. Namun, mereka justru mendapat intimidasi dari para terlapor, karena merasa sebagai aparat hukum. “Kami disuruh pulang tanpa ada embel-embel minta maaf dan mereka masih mengaku benar,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Cahyo Budisiswanto mengatakan, laporan ini telah diterima dan dimasukkan dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.

Barang bukti yang dibawa pelapor adalah kepala kunci roda, pakaian korban dan surat keterangan berobat dari dokter. “Akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, terlapor akan segera diperiksa,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts