Muarabeliti, Sumselupdate.com – Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polres Musirawas terus dilakukan. Bahkan, tak hanya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Musirawas, sejumlah bandar narkoba asal Kota Lubuklinggau pun kerapkali tertangkap dalam operasi petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musirawas.
Kali ini, tersangka narkoba Agus Apriansyah (33), warga Jalan Semeru, RT 1, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau yang berhasil dicokok, usai petugas melakukan pengembangan atas penangkapan Sipan Jaya, warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Rabu (1/6) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
“Anggota Sat Narkoba Polres Musirawas awalnya mendapat info dari masyarakat bahwa tersangka Sipan Jaya sering transaksi narkoba, lalu anggota langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di dalam rumah tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba,” jelas Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba, AKP Forliamzon, Kamis (2/6).
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB), berupa satu bungkus plastik kecil yang diduga narkoba jenis shabu senilai Rp 900.000, lalu dua bungkus plastik kecil yang diduga narkoba jenis sabu senilai Rp 200.000, termasuk dua buah korek api gas.
“Termasuk juga kita amankan tujuh buah alat scop, enam bal plastik klip kosong, satu dompet kecil, satu unit handphone merk Evercross dan satu kotak sepatu,” bebernya.
Sementara, untuk tersangka Agus, Diakui Kasat bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di Jalan Yos Sudarso, Lintas Sumatera atau tepat di sebelah Jalan Cereme, Kota Lubuklinggau.
“Dari tersangka Agus ini, kita mendapatkan barang bukti di dalam kantong celana tersangka, berupa satu paket sedang diduga narkoba jenis sabu seharga Rp 2,5 juta yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Musirawas, guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus,” ungkapnya. (Ain)











