Jelang Ramadhan, Aparat Amankan Pengedar Shabu dan Uang Palsu Senilai Rp80 juta

Senin, 30 Mei 2016
Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan, SIk, MPP melakukan gelar perkara kasus narkoba dan uang palsu berikut dua tersangka, Senin (30/5).

Baturaja, Sumselupdate.com  –Menjelang bulan suci Ramadhan peredaran uang palsu atau upal kian marak.

Buktinya, sebanyak Rp80 juta uang palsu berhasil diamankan jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dari tersangka Edi Ahmadi (38), warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Peninjauan Raya (KPR) OKU.

Read More

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.

“Tersangka ditangkap polisi di kediamannya. Dari kediamannya itu pulah polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp80 juta pecahan Rp100 ribu,” kata Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan, SIk, MPP, Senin (30/5) siang.

Dari tangan tersangka, juga diamankan, satu helai jaket di dalamnya berisi satu buah kotak permen berisi delapan paket hemat shabu. Di dalam tisu terdapat satu paket besar shabu dan satu unit handphone.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Untuk barang bukti uang palsu dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP-A/60/V/2016/Resnarkoba.

Sebelum melakukan penangkapan Edi, polisi menangkap Hendri Jaya (28), warga Desa Bunglai, Kampung III, Kecamatan KPR OKU, Sabtu (21/5).

Dari tangan Hendri, polisi mengamankan barang bukti norkoba jenis shabu sebanyak satu bungkus paket hemat.

“Dari pengembangan Hendri inilah polisi berhasil menangkap Edi pemilik uang palsu,” jelas Kapolres. (yan)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts