Palembang, Sumselupdate.com – Andi Wijaya (38), pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir lintas Palembang – Lahat harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap pemilik mobil rental, Indah Yulianti karena melarikan mobilnya, Kamis (12/5).
Tersangka yang merupakan warga Jalan Prajurit Nazarudin, Kelurahan Sematang Borang, Kecamatan Kalidoni Palembang ini ditangkap oleh korbannya sendiri saat hendak menggadaikan mobil Kijang Innova di Jalan Radial Palembang.
Ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Kasubdit III Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, tersangka ditangkap oleh korbannya sendiri setelah dipancing untuk menjual mobilnya.
“Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (man)











