Palembang, Sumselupdate.com – Tergiur upah Rp1 juta membuat Karyadi (47) yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan menerima tawaran mengantarkan shabu kepada seorang pembeli.
Namun akibat perbuatan tersebut warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Banten IV, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang ini ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti 14,98 gram.
Karyadi mengaku, shabu itu dibawa setelah sebelumnya ada seseorang yang memesan shabu senilai Rp18 juta, ketika tiba di pinggir Jalan SH Wardoyo, depan Gang Duren Kelurahan 7 Ulu, ia ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Saya diupah Rp1 juta untuk mengantar saja. Baru kali ini jadi kurir. Saya sehari-hari jualan ikan,” ujar Karyadi saat gelar perkara di Polda Sumsel, Rabu (29/3/2017).
Selain Karyadi, petugas juga menangkap Abdul Aziz (47) yang saat itu sedang berada di rumah kos di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan 20 Ilir D3, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.
Abdul, sendiri diketahui adalah jaringan dari Karyadi untuk mengedarkan shabu. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti shabu seberat 6,00 gram. “Karyadi ambil dengan saya tiga kantung. Sisa satu kantong lagi. Barang ini punya teman,” ujarnya.
Ditempat lain, petugas juga menangkap Sendi Devan (23) dengan barang bukti shabu seberat 206,77 gram di Desa Tulung Selapan Ulu, seberang Kantor Koramil, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Tommy Aria Dwianto mengatakan, selain shabu pihaknya juga mendapatkan 400 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial SD (23). “Total shabu yang didapatkan dari tersangka sebanyak 227,75gram. Ini membuktikan sumsel masih darurat narkoba,” tandasnya. (tra)











