Muratara, Sumselupdate.com –
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B-18/III/2017/Sumsel/Res Mura/Sek Rwi tgl 27 Maret 2017. Penetapan sebagai tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Bripka Beni Kurniawan terhadap tersangka.
Peristiwa yang menyeret tersangka menjadi pesakitan terjadi Minggu (26/3/2017) sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Saat itu, tersangka bersama ratusan masyarakat lainnya melakukan pengrusakan mobil milik Charudin dengan cara menghancurkan kaca mobil, kemudian membakar mobil tersebut beserta isi yang ada di dalamnya berupa barang dagangan.
Tidak itu saja, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap pelapor dan orang yang ada di dalam mobil. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 26 juta.
Sementara itu, Kapolres Mura AKBP Hari Brata, S Ik, didampingi oleh Kapolsek Rawas Ilir Iptu Fajri Anbiyaa, SIk, menegaskan bahwa tidak ada kejadian penculikan di Rawas Ilir.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat masyarakat agar jangan terpancing isu-isu yang berkembang. Apabila ada isu-isu yang tidak jelas maka agar menanyakan langsung kepada Polsek,” demikian tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa pihak Polsek Rawas Ilir selalu memberikan himbauan kepada masyarakat, kepala desa dan saat acara-acara kemasyarakatan melalui Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas supaya masyarakat tidak takut dan cemas dengan isu-isu yang tidak jelas. (Ain)











