4.482 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Dengan Cara Diblender

Kamis, 16 Maret 2017
Kapolda Sumsel memimpin pemusnahan barang bukti narkoba.

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (16/3/2017). Dikomandoi Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi MSi didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, serta BNN, Kejari dan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus periode Januari-14 Maret 2017, yakni sebanyak 2.189,36 gram shabu, ekstasi sebanyak 4.482,75 butir dan ganja 96,98 gram.

Read More

Barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka Melly Apriyana, yang diamankan di depan STIMIk MDP Palembang, pada 17 Januari 2017, dengan barang bukti 728 butir pil ekstasi dan 1.048,8 gram shabu.

Tersangka Abdullah Ismail alias Iis, di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dengan barang bukti 102 butir ekstasi, pada 19 Januari 2017. Lalu tersangka M Hidayat alias Hidayat ditangkap di Kampung Baru, Palembang dengan barang bukti 94 butir ekstasi, pada Februari 2017.

Selanjutnya tersangka Herman Saputra alias Herman, diamankan pada 8 Februari di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukarame dengan barang bukti 1.302 butir ekstasi. Tersangka Mulyadi alias Edi ditangkap 23 Februari di Perumahan Hero Griya Abadi, Kelurahan Talang Kelapa, dengan barang bukti 650 butir ekstasi.

Serta tersangka Erni Andah alias Erni, ditangkap pada 14 Februari di Talang Keramat, Kelurahan Talang Kelapa, Banyuasin.

“Selama sekitar empat bulan jajaran telah memberantas narkoba jenis shabu dan ekstasi. Baik dari para bandar dan pengedar besarnya. Ke depan kita diintensifkan pemberantasan narkoba sampai ke sudut-sudut kampung. Sehingga tidak ada lagi bandar yang bebas bercokol di Sumsel,” ujar Kapolda. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts