Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 12 tersangka pengedar narkoba di tujuh lokasi penangkapan berhasil ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel. Belasan pengedar ditangkap dalam kurun waktu dua Minggu, Minggu (1/5).
Dua belas pengedar barang haram itu adalah Ridwan, Maradona, Syahroni, Indra Yadi, Iskandar Muda, Rudiyanto, Sukri, Abdul Gani, Ujang Kasirin, Jeli Martin, Febri Andrian serta Bagus Saputra.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Andri Sudarmadi mengungkapkan kedua belas tersangka merupakan para pengedar dan berhasil ditangkap berdasarkan tujuh laporan yang masuk ke aparat kepolisian.
“Mereka semua yang ditangkap ini bakal terancam dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara,” pungkas dia. (man)











