Selewengkan Dana Kredit Usaha, Mantan Relation Manager Bank Mandiri Disidang

Jumat, 3 Maret 2017
Ilustrasi Penipuan

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Herry Purnama, SIP, (44) selaku mantan Relation Manager Bank Mandiri KCP di Jalan Veteran Palembang. Pada Kamis (3/2/2017) memberikan kesaksian terhadap perkara pemalsuan dokumen pihak Bank Mandiri KCP Jalan Veteran Palembang. Akibat tindakannya tersebut, terjadi peyelewengan kucuran bantuan kredit usaha, yang merugikan Amin Bastari, Direkur utama PT Ogan Raya, Rp 186 juta.
Dalam kesaksian terdakwa Herry kepada Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Ardianda Patria, SH, MH, mengatakan ada pemindahbukuan yang dilakukannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah dan Bank Mandiri.

“Tujuan saya membantu Pak Amin sebagai nasabah, yang kesulitan modal, saya tahu dengan resiko pertaruhan pekerjaan saya. Dari 2 miliar dana bantuan kredit, sisanya 186 juta dicarikan bila platform pengerjaan sudah terpenuhi, itu masalahnya,” ujarnya.

Read More

“Sehingga tanda tangan pihak Bank Mandiri saya palsukan, maka transaksi 2013 menyalahi aturan. Akibatnya saya dipecat dari Bank Mandiri, selama 2 tahun menganggur, baru mau bekerja malah dijemput polisi Polda Sumsel,” timpalnya.
Ketua Majelis Hakim Patria, menyayangkan tindakan terdakwa memalsukan dokumen Bank Mandiri dalam bantuan dana kredit usaha tersebut.

“Menurut terdakwa, tindakan itu membantu saudara saksi Amin. Namun saksi Amin, kenapa justru melaporkan terdakwa. Tapi ada pemindah bukuan dari CV Kumala Ratu ke PT Ogan Jaya, tanpa persetujuan nasabah, harusnya terdakwa menjaga citra baik Bank Mandiri,” cetusnya, lantas menunda persidangan hingga pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum Rini Purnawati, SH, menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sedangkan tanggapan penasihat hukum terdakwa Wahyu Hidayat, SH, MH, menyebutkan memang ada kesalahan administrasi dilakukan kliennnya.

“Ada pemalsuan dilakukan terdakwa, ini karena ada kebiasaan di Bank Mandiri, yakni pemindah bukuan tabungan. Dan itu bisa dilakukan atas persetujuan nasabah baik lisan atau tertulis,” tanggapnya.

Terpisah, Fuadi Hilmi, SH, kuasa hukum Amin Bastari mengatakan atas tindakan terdakwa, kliennya dirugikan dalam pengerjaan proyek.

“Kami nyaris kolaps, karyawan banyak dirumahkan. Karena macetnya kucuran dana bantuan kredit usaha dilakukan terdakwa. Saat kami tanyakan dana bantuan kredit Rp 186 juta terdakwa tidak pernah ada penjelasan, hingga kami laporkan ke Polda Sumsel. Tanpa sepengetahun pak Amin, terdakwa menggunakan uang Rp 186 juga untuk pembelian material kayu” jelasnya.

Dari fakta persidangan diketahui pada 27 Desember 2012 saksi korban Amin Bastari Direkur utama PT Ogan Raya mengajukan permohonan kredit ke Bank Mandiri KCP Jalan Veteran Palembang. Kemudian permohonan tersebut diproses oleh terdakwa Herry, disetujui pemutus tingkat I dan II saksi Marudur dan Suagus Tantono. Maka terbitlah surat penawaran pemberian kredit (SPPK) pada 4 Februari 2013 dari Bank Mandiri, kepada PT Ogan Jaya, dengan limit kredit Rp 2,5 milyar dan ditandatangani saksi Amin.

Secara bertahap bantuan kredit usah tersebut dicairkan, pertama tanggal 13 Februari 2013 sebesar Rp 1.950.000.000, dari Bank Mandiri ke atas nama PT Ogan Jaya. Kedua April 2013 Amin kembali menghubungi terdakwa, untuk pencairan sisa fasilitas kredit bank Rp 550 juta, namun terkucur Rp 200 juta, bukan ke rekening PT Ogan Jaya, melainkan ke rekening Giro Operasional.

Selanjutnya masih di bulan April 2013, Amin meminta terdakwa untuk mengucurkan sisa bantuan kredit Rp 350 juta, oleh terdakwa digelontorkan Rp 380 juta ke PT Ogan Jaya, yang terdapat kelebihan uang Rp 30 juta, hingga dikembalikan ke terdakwa tunai Rp 20 juta, sisinya Rp 10 juta lagi ditranfer ke rekening terdakwa.

Namun pengucuran bantuan kredit terakhir Rp 186 juta dilakukan terdakwa, tidak sesuai SOP Bank Mandiri, yakni pada Juli 2013 melakukan pendebetan rekening PT Ogan Raya ke rekening CV Kumala Ratu. Tanpa sepengetahuan dan izin Amin, dan pemalsuan tanda tangan saksi Marudur sebagai team leader dan seizing CV Kumala Ratu.

Akibatnya Amin mengalami kerugian Rp 186 juga dari bantuan dana kredit bank untuk proyeknya. Sampai kasusnya dilaporkan ke Polda Sumsel, tidak ada itikad baik terdakwa hingga naik ke meja hijau. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts