Ishak Mekki Sampaikan Tanggapan 10 Raperda di DPRD

Kamis, 23 Februari 2017
Ishak Mekki

Palembang, Sumselupdate.com – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki sampaikan tanggapan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, terhadap sepuluh Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rapat Paripurna XXIII, lanjutan tingkat pertama yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD provinsi Sumsel, Kamis (23/2/2017).

Dikatakan Ishak Mekki, terkait upaya perlindungan dan penanganan terhadap anak yatim, yatim piatu serta kaum dhuafa, Pemprov Sumsel telah menyediakan panti sosial untuk anak nakal, panti sosial untuk anak putus sekolah, panti lansia, juga rumah singgah pembinaan untuk panti asuhan.

Read More

Lebih lanjut pemprov juga telah melaksanakan program yang menunjang kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini program berobat gratis, sekolah gratis, dan beasiswa menjadi dokter, yang sudah pasti di dalamnya termasuk penunjang kelayakan pendidikan bagi anak yatim dan anak yatim piatu.

Raperda yang pertama ini juga berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan, yang sudah pasti bermuara pada kesejahteraan rakyat.

“Kami harap terhadap dua Raperda ini dibahas lebih mendalam, terutama berkaitan dengan materi substansinya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dengan peraturan daerah lainnya,” terangnya

Masih Ishak, untuk Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudi daya ikan, sebagian besar penduduk Sumsel itu menggantungkan hidupnya sebagai petani dan nelayan.

Minimnya peralatan serta masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman di bidang usaha pertanian dan pemasaran hasil produksi, membuat petani dan nelayan seringkali mengalami kerugian.

“Kami juga menghimbau dukungan semua stakeholders berupa permodalan, teknologi dan bantuan pemasaran sehingga pembudidaya dapat meningkatkan hasil produksi,” himbaunya.

Ishak Menambahkan, Raperda mengenai penyelesaian batas daerah antar Kabupaten/Kota, Pemprov Sumsel menyambut baik usulan Raperda ini mengingat permasalahan batas daerah masih sering terjadi, tidak saja daerah kabupaten/kota induk tetapi juga terjadi pada beberapa daerah pemekaran.

“Raperda ini mampu memberikan kejelasan dalam penyelesaian permasalahan, sehingga mempercepat penyelesaian kasus batas daerah dan mencegah timbulnya masalah baru,” pungkasnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts