Tebingtinggi, Sumselupdate – Bupati H Syahril Hanafiah memberikan teguran keras kepada delapan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala
“Yang disiplin diberikan reward, yang melanggar diberikan sanksi tegas,” ujar H Syahril kepada wartawan setelah memimpin apel bulanan di halaman Pemkab Empat Lawang, Senin (20/2/2017).
Syahril juga menjelaskan, Pemkab Empat Lawang terus berupaya meningkatkan disiplin pegawai, yang diiringi dengan motivasi dalam melaksanakan tugas dan kewajibanyya masing-masing. “Sudah ada absesnsi finger print, untuk menunjang progran TPP. Mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka TPP nya wajib dipotong sesuai persentase kehadirannya,” jelas Syahril.
Selain itu kata Syahril, pemerataan dan penempatan pegawai, menjadi perhatian serius Pemkab Empat Lawang, agar pelayanann kepada masyarakat bisa optimal dan tidak terhambat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Empat Lawang Januarsyah Hambali menyatakan kedelapan PNS tersebut telah lebih dari 50 hari tidak masuk kerja seacara komulatif dalam setahun.
“Kalau dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, PNS dimaksud sudah bisa dipecat, namun harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Mekanisme yang dimaksud sambungnya, pemerintah harus membentuk tim terdiri dari Inspektorat, Asisten I dan BKD (BKPSDM). “Kalau tim belum dibentuk terus kita berhentikan maka kita akan disalahkan,” paparnya.
Sehingga, tambah Januarsah, pihaknya hanya akan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala.
“Kita akan berikan sanksi itu dulu, kalau mengulangi tindakannya, maka kemungkinan akan menerapkan sanksi terberat,” tuturnya.
Mantan anggota DPRD Lahat ini menjelaskan, tindakan terhadap pegawai yang indisipliner tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kinerja PNS. “Ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat,” tandasnya. (kms)











