Muratara, Sumselupdate.com – Dua warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Selasa (14/2/2017) dini hari dilumpuhkan aparat Polres Mura. Keduanya yakni Hamdi (38) dan Munajat (38), dilumpuhkan aparat karena memiliki senpira. Keduanya melawan saat akan ditangkap di depan RSUD Rupit.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma, SIK, mengatakan penangkapan tersebut dipimpin Kanit Pidum, Iptu Bertu Haruskah.
Dia mengatakan Penangkapan bermula sebelumnya dua anggota buser melakukan undercover untuk berpura-pura sebagai pembeli senpira. Setelah berkomunikasi beberapa kali, anggota dan pelaku sepakat untuk bertemu di RSUD Muara Rupit. Sesampainya di sana, para pelaku mengajak anggota ke semak untuk melakukan transaksi.
Saat itulah petugas melakukan penangkapan. Namun saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan salah satu pelaku yakni Hamdi menembakkan senpira tersebut. Sehingga anggota mengambil keputusan untuk memberikan tembakan ke arah pelaku Hamdi.
“Sudah kami ingatkan jangan memiliki senpira ilegal, karena Kejahatan diawali dari kepemilikan senpira dan dorongan kebutuhan ekonomi yang kuat. Silahkan serahkan ke 3 Pilar Kamtibmas Desa dan saya pastikan yang menyerahkan senpira secara persuasif tidak akan kami proses secara hukum” jelas AKBP Hari Brata, SIK. (Ain)











